TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Dalam rangka mengadakan upaya Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) untuk mencapai tujuan nasional pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Per TKJ an Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, serta memperhatikan evaluasi diri menyangkut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman di program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan , maka kami mencoba untuk menyusun Program Kerja Kompetensi Keahlian ini. agar dapat mengimplementasikan 8 ( delapan ) standar nasional pendidikan, yang terdiri dari : (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian, sehingga dapat memberikan bekal pembelajaran kepada para pesrta didik, secara terprogram dalam mencapai peningkatan mutu lulusan di STIA Bina Taruna Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat khususnya Kompetensi Keahlian Perhotelan.
1.2. Landasan Dasar
- Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dinyatakan bahwa system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local,nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
- PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
- Permendiknas no 22 tahun 2006 tentang standar isi menyatakan bahwa standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidkan tertentu.
- Permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan menyatakan bahwa standar kompetensi lulusan menjadi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetansi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- Permendiknas no 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23 dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurilum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Permendiknas no 41, 20, 24, 19, 69.
- Permendiknas no 6 tahun 2007 tentang perubahan peraturan menteri pendidikan nasional no 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional no 22 tanhun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dinyatakan bahwa melakukan usaha secara nasional agar sarana prasarana satuan pendidkan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan peraturan menteri pendidikannasonal no 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasr dan menengah dan peraturan menteri pendidiksn national no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dn menengah.
- Peraturan daerah yang relevan
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN PROGRAM KEAHLIAN
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
2.1. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan
Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya atau kompetensinya.
2.2. Visi Teknik Komputer dan Jaringan
Terwujudnya budaya kerja secara profesional sesuai dengan tuntutan dunia industri dengan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan, memiliki keterampilan dan sikap mandiri, cerdas, berkompetensi, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan hidup serta mampu bersaing di era globalisasi dalam menyoongsong dunia Industri 4.0.
2.3. Misi Teknik Komputer dan Jaringan
- Mencetak Lulusan yang memiliki komptensi tinggi serta terampil dibidang Teknik Komputer dan Jaringan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan dunia kerja di bidang
- Membekali peserta didik agar mempunyai reputasi Bertaraf Regional dan Internasional.
- Peningkatan mutu pembelajaran melalui penerapan “Competence Based Training“
2.4. Tujuan Teknik Komputer dan Jaringan
Tujuan program studi Komputer dan Jaringan (TKJ) adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang Teknologi pada umumnya dan khususnya Komputer dan Jaringan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dunia kerja dan dunia Industri.
2.5. Maksud Program Kerja Teknik Komputer dan Jaringan
Sebagai acuan kerja kepala program Teknik Komputer dan Jaringan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2019/2020.
2.6. Tujuan Program Kerja Teknik Komputer dan Jaringan
- Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
- Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijakan serta langkah-langkah pengembangan sekolah selanjutnya.
- Agar dapat melaksanakan tugas secara rinci, efektif dan efesien sesuai dengan bidang tugas kepala program Teknik Komputer dan Jaringan.
2.7. Sasaran
Seluruh warga STIA Bina Taruna khusus nya siswa/siswi Kelas 10,11, serta 12 Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan.