PERHOTELAN

 

Dalam rangka mengadakan upaya Kompetensi Keahlian Perhotelan untuk mencapai tujuan nasional pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, serta memperhatikan evaluasi diri menyangkut kekuatan,kelemahan, peluang dan ancaman di kompetensi keahlian Perhotelan , maka kami mencoba untuk menyusun Program Kerja Kompetensi Keahlian ini. agar dapat mengimplementasikan 8 ( delapan ) standar nasional pendidikan, yang terdiri dari : (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian, sehingga dapat memberikan bekal pembelajaran kepada para pesrta didik, secara terprogram dalam mencapai peningkatan mutu lulusan di STIA Bina Taruna Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat khususnya Kompetensi Keahlian Perhotelan.

 

1.2. Landasan Dasar

  1. Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
  2. PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
  3. Permendiknas no 22 tahun 2006 tentang standar isi menyatakan bahwa standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidkan tertentu.
  4. Permendiknas no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan menyatakan bahwa standar kompetensi lulusan menjadi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetansi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  5. Permendiknas no 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23 dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurilum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  6. Permendiknas no 41, 20, 24, 19, 69.
  7. Permendiknas no 6 tahun 2007 tentang perubahan peraturan menteri pendidikan nasional no 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan menteri pendidikan nasional no 22 tanhun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dinyatakan bahwa melakukan usaha secara nasional agar sarana prasarana satuan pendidkan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan peraturan menteri pendidikannasonal no 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasr dan menengah dan peraturan menteri pendidiksn national no 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dn menengah.
  8. Peraturan daerah yang relevan

BAB II

VISI, MISI, TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN PERHOTELAN

 

2.1. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan

Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya atau kompetensinya.

 

2.2. Visi Kompetensi Keahlian Perhotelan

Menciptakan lulusan yang berkualitas, profesional sesuai dengan tuntutan dunia industri dengan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan, memiliki keterampilan dan sikap mandiri, cerdas, berkompetensi, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan hidup dalam rangka menyongsong era globalisasi.

 

2.3. Misi Kompetensi Keahlian Perhotelan

  1. Menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
  2. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang kepariwisataan (perhotelan)
  1. Menyelenggarakan Pendidikan dan latihan untuk memenuhi   kebutuhan  Dunia  Industri  Perhotelan.
  2. Membentuk     Sumber     Daya     Manusia     yang  Profesional di bidang Industri Perhotelan.
  3. Membekali    peserta    didik     agar    mempunyai reputasi Bertaraf Regional dan Internasional.
  4. Peningkatan mutu pembelajaran melalui penerapan “Competence Based Training“

 

2.4. Tujuan Perhotelan

Tujuan Kompetensi Keahlian Perhotelan adalah untuk menghasilkan lulusan yang    memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang perhotelan pada umumnya dan khususnya   Kantor Depan Hotel ( Front Office), Tata Graha ( House Keeping), dan Food & beverage (service & product) sesuai dengan    perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dunia kerja.

 

2.5. Maksud Program Kerja Kompetensi Keahlian Perhotelan

Sebagai acuan kerja Kepala Kompetensi Perhotelan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2018/2019.

 

2.6. Tujuan Program Kerja Kompetensi Keahlian Perhotelan

  1. Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
  2. Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijakan serta langkah-langkah pengembangan sekolah selanjutnya.
  3. Agar dapat melaksanakan tugas secara rinci, efektif dan efesien sesuai dengan bidang tugas kepala program Perhotelan.

 

2.7. Sasaran

Seluruh warga STIA Bina Taruna khusus nya siswa/siswi Kompetensi Keahlian Perhotelan.